Bagaimana hukumnya organisasi
Islam menerima bantuan dari kalangan non-muslim?
;
Jawaban:
Menurut hukum fiqih, organisasi
Islam menerima bantuan non muslim itu boleh. Tetapi ditinjau dari sudut
tasawwuf, sebaiknya jangan sampai menerima bantuan dari non muslim, apa lagi
memintanya. Sebab biasanya bantuan dari non muslim tersebut membawa pengaruh
yang negatif.
Lebih-lebih jika bantuan itu
diperoleh dengan cara yang tidak halal. Perhatikan pondok-pondok pesantren dan
madrasah-madrasah yang telah menerima bantuan dari luar. kalau mutunya tidak
merosot, maka barokahnya yang hilang.Dasar pengambilan:
Kitab Tuhfatul Habib halaman 167:
يَصِحُّ وَقْفُ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ المُخْتَارِ فَيَصِحُّ مِنْ كَافِرٍ
وَلَوْ لِمَسْجِدٍ.
Sah wakaf dari kemutlakan tasaruf
yang suka rela, maka sah wakaf dari orang kafir meskipun untuk masjid.
Kitab Asyarqawi juz 2 halaman
147:
قَوْلُهُ (وَاَنْيَكُوْنَ الواَقِفُ اَهْلاً لِلتَّبَرُّعِ) فَيَصِحُّ
مِنْ كَافِرٍ وَلَوْلِمَسْجِدٍ وَمُصْحَفٍ وَكُتُبٍ عِلْمٍ. وَاَنْ لَم يَعْتَقِدْ
ذَالِكَ قُرْبَةً اِعْتِبَارًا بِاعْتِقَاد ِنَا.
Ucapan musanif (Dan hendaklah
orang yang yang berwakaf itu adalah ahli kebajikan) maka sah wakaf dari orang kafir
meskipun untuk masjid atau mushaf atau buku-buku ilmu pengetahuan. Dan
hendaknya hendaknya pewakaf tidak meyakini wakaf tersebut untuk ibadah
(mendekatkan diri kepadaAllah) karena memperhatikan keyakinan kita.
Sumber : Koleksi Bahtsul Masail
yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail
dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur,
dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar