Seringkali kita kita lihat
tayangan televisi seperti seorang mendapat hadiah ia langsung sujud syukur,
ketika selebrasi sepak bola langsung sujud syukur, apakah sujud syukur caranya
langsung sujud saja ataukah ada tata cara yang lebih detail? mari kita ngaji
kitab kuning bersama.
;
Ulama mengatakan bahwa sujud
syukur itu terbilang ibadah. Karenanya, orang yang ingin melakukan sujud syukur
harus suci baik di badan, pakaian, maupun tempat sujudnya. Hasyiyatul Bujairimi
alal Khotib menjelaskannya sebagai berikut.
وشرطها كصلاة فيعتبر لصحتها ما يعتبر في سجود الصلاة كالطهارة والستر
والاستقبال وترك نحو كلام ووضع الجبهة مكشوفة بتحامل على غير ما يتحركك بحركته ووضع
جزء من باطن الكفين والقدمين ومن الركبتين وغير ذلك
Syarat sujud syukur sama saja
dengan sembahyang. Sujud syukur dianggap sah seperti sahnya sujud di dalam
sembahyang seperti bersuci, menutup aurat, menghadap qiblat, tidak bicara,
meletakkan dahi terbuka dengan sedikit tekanan di atas tempat yang tidak ikut
bergerak ketika fisiknya bergerak, meletakkan telapak tangan, telapak kaki,
lutut, dan syarat sujud lainnya.
Adapun caranya, pertama seseorang
yang akan melakukan sujud syukur mengambil posisi berdiri, lalu bertakbiratul
ihrom. Kedua, mengucap takbir turun. Ketiga, turun sujud. Keempat, bangun dari
sujud lalu diam sejenak sebelum salam. Kelima, salam. Semua dilakukan dengan
tuma’ninah. Saat sujud ia bisa membaca lafal berikut ini.
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ
بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ
Al-khotib dalam Iqna’ menyebutkan
beberapa sebab sujud syukur. Menurutnya, sujud syukur itu bukan dikerjakan
tanpa alasan. Sujud itu harus dipicu oleh sebab-sebab yang jelas.
وسجدة الشكرلا تدخل صلاة وتسن لهجوم نعمة أو اندفاع نقمة أو رؤية مبتلى
أو فاسق معلن ويظهرها للفاسق إن لم يخف ضرره لا لمبتلى لئلا يتأذى وهي كسجدة التلاوة
Sujud syukur dikerjakan di luar
sembahyang. Sujud ini dikerjakan karena datangnya nikmat mendadak, terhindar
dari bahaya, melihat orang kena musibah (atau orang cacat), atau orang fasiq
secara terang-terangan. Seseorang disunahkan menyatakan sujud syukur di hadapan
si fasiq jika tidak menimbulkan mudarat. Tetapi jangan sujud syukur di depan
orang yang cacat karena dapat melukai perasaan yang bersangkutan. Pelaksanaan
sujud syukur sama saja dengan sujud tilawah.
Sebagai alternatif, sujud syukur
bisa digantikan ketika syarat-syaratnya tidak memadai. Syekh Said bin M
Ba’asyin dalam Busyrol Karim mengatakan.
ولو لم يتمكن من التحية أو سجود التلاوة أو الشكر قال أربع مرات
"سُبْحَانَ اللهِ، وَالحَمْدُ لِلهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَا اللهُ، وَاللهَ أَكْبَرُ،
وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ" فإنها تقوم مقامها
Kalau tidak bisa mengerjakan
sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur, pihak yang
bersangkutan cukup membaca sebanyak 4 kali “Subhanallah, alhamdulillah, la
ilaha illallah, Allahu akbar, la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil azhim”.
Karena kedudukan fadhilah bacaan 4 kali itu setara dengan 3 amal di atas
(sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur).
Ulama sendiri menganjurkan agar
sujud syukur diikuti dengan sedekah. Sehingga, syukur kepada Allah mengambil bentuk
badaniyah dan maliyah. Berikut keterangan Al-Khotib dalam Iqna’.
ويسن مع سجدة الشكر كما في المجموع الصدقة
Bersamaan dengan sujud syukur,
disunahkan bersedekah seperti dikutip dari kitab Al-Majmuk.
Sebagai catatan berkaitan dengan
sujud ini, perlu kiranya kita memerhatikan rambu-rambu dalam sujud. Pasalnya
sujud merupakan bagian dari ibadah. Syekh Sulaiman dalam Hasyiyatul Bujairimi
alal Khotib menyebutkan sebagai berikut.
(ولو تقرب إلى الله بسجدة) أو بركوع (من غير سبب) أي من الأسباب المذكورة
وغيرها وهي سجدة التلاوة والشكر والسهو (حرم) أي ولو كانت السجدة بعد الصلاة، ومثل
السجدة ركوع منفرد ونحوه فيحرم التقرب به
(Kalau seseorang mendekatkan diri
kepada Allah dengan sebuah sujud) atau ruku’ (tanpa sebab)-sebab yang tersebut
seperti sujud tilawah, sujud syukur, dan sujud sahwi, (maka haramlah sujudnya)
sekalipun sujud itu dilakukan usai sembahyang. Seperti sujud, ruku’ yang
dikerjakan secara terpisah dari satu kesatuan rangkaian sembahyang pun
demikian. Maka haramlah bertaqarrub dengan itu semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar